Menurut LPPI & Nahimunkar.com

Berikut ini adalah daftar kesesatan dan  penyimpangan akidah Islam oleh kelompok Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)  dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Artikel ini adalah hasil  penelitian Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) berjudul "Kesesatan LDII dan Ahmadiyah" yang dirilis nahimunkar.com.
A. KESESATAN AHMADIYAH
1. Penodaan Agama Ahmadiyah dengan Nabi  Palsunya Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908M). Mirza Ghulam Ahmad mengaku  diutus Allah (sesudah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam):
      اِنَّا اَرْسَلْنَا اَحْمَدَ اِلَى قَوْمِهِ فَاَعْرَضُوْا وَقَالُوْا كَذَّابٌ اَشِرٌ
"Sesungguhnya Kami mengutus Ahmad kepada  kaumnya, akan tetapi mereka berpaling dan mereka berkata: seorang yang  amat pendusta lagi sombong" (Tadzkirah, halaman 385).
Bandingkan dengan ayat Al-Qur’an:
إِنَّا أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ أَنْ أَنْذِرْ قَوْمَكَ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُمْ عَذَابٌ أَلِيم
"Sesungguhnya Kami telah mengutus  Nuh kepada kaumnya (dengan memerintahkan): “Berilah kaummu peringatan  sebelum datang kepadanya azab yang pedih” (QS Nuh: 1).
Dalam Tadzkirah itu, Mirza  Ghulam Ahmad berdusta, mengatasnamakan Allah telah mengutus Ahmad (yaitu  Mirza Ghulam Ahmad) kepada kaumnya. Mirza Ghulam Ahmad telah berdusta,  mengangkat dirinya sebagai Rasul utusan Allah, disejajarkan dengan Nabi  Nuh as yang telah Allah utus. Hingga di ayat-ayat buatan Mirza Ghulam  Ahmad dibuat juga seruan dusta atas nama Allah agar Mirza Ghulam Ahmad  membuat perahu.
2. Mirza Ghulam Ahmad mengaku diutus Allah untuk seluruh manusia (sesudah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam):
قُلْ اِنْ  كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فَاتَّبِعُوْ نِىْ يُحْبِبْكُمُ اللهُ  –  وَقُلْ يَآاَيُّهَا النَّاسُ اِنِّى رَسُوْلُ اللهِ اِلَيْكُمْ جَمِيْعًا 
Artinya: “Katakanlah (wahai Ahmad): Jika  kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan  mengasihimu – dan katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah  utusan Allah kepadamu semua”. (Tadzkirah hal: 352)
Catatan dari LPPI:
Ayat-ayat ini adalah rangkaian dari beberapa ayat suci Al-Qur’an, yaitu surat Ali Imran 31 dan surat Al-A’raf 158.
Semua ayat ini dibajak dengan perubahan,  penambahan, dan pengurangan, lalu dirangkaikan menjadi ayat-ayat dalam  Kitab Suci Ahmadiyah “TADZKIRAH”.
3. Ghulam Ahmad membajak ayat-ayat Al-Qur’an tentang Nabi Isa as namun dimaksudkan untuk diri Mirza.
وَ  لِنَجْعَلَهُ اَيَةً لِّلنَّاسِ وَرَحْمَةً مِّنَّا وَكَانَ  اَمْرًامَقْضِيًّا – يَاعِيْسَى اِنِّى مُتَوَفِّيْكَ وَرَافِعُكَ اِلَىَّ  وَ مُطَهِّرُكَ مِنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَجَاعِلُ الَّذِيْنَ  اتَّبَعُوْكَ فَوْقَ الَّذِيُنَ كَفَرُوْا اِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ –  ثُلَّةٌ مِنَ اْلاَوَّ لِيْنَ وَثُلَّةٌ مِنَ اْلآَخِرِيْنَ  
Artinya:“Dan agar Kami dapat  menjadikannya suatu tanda bagi manusia dan sebagai rahmat dari Kami, dan  hal itu adalah suatu perkara yang sudah diputuskan - Wahai Isa,  sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu dan  mengangkat kamu kepada-Ku dan mensucikanmu dari orang-orang yang kafir  dan menjadikan orang-orang yang mengikuti kamu di atas orang-orang yang  kafir hingga hari kiamat - Yaitu Segolongan besar dari orang-orang yang  terdahulu, dan segolongan besar (pula) dari orang yang kemudian”. (Tadzkirah hal: 396)
Catatan dari LPPI:
Ayat-ayat ini adalah rangkaian dari  beberapa ayat suci Al-Qur’an, yaitu surat Maryam ayat 21, Ali Imran ayat  55, dan Al-Waqi'ah ayat 39-40.
Semua ayat ini dibajak dengan perubahan,  penambahan, dan pengurangan, lalu dirangkaikan menjadi ayat-ayat dalam  Kitab Suci Ahmadiyah “TADZKIRAH”.
4. Ahmadiyah Memiliki Kitab Suci sendiri namanya Tadzkirah, yaitu kumpulan wahyu suci (wahyu muqoddas). Mirza Ghulam Ahmad mengaku diberi wahyu Allah:
اِنَّ  السَّمَوَاتِ وَالاَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا-  قُلْ  اِنَّمَا اَناَ بَشَرٌ يُّوْحَى اِلَيَّ َانَّمَآ اِلَهُكُمْ اِلَهٌ  وَاحِدٌ
Artinya: “Bahwasanya langit dan bumi itu  keduanya adalah sesuatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara  keduanya – katakanlah sesungguhnya aku (Ahmad) ini manusia, yang  diwahyukan kepadaku bahwasannya  Tuhan kalian adalah Tuhan yang Maha  Esa”. (Tadzkirah halaman: 245)
Ayat-ayat buatan Mirza Ghulam Ahmad itu  dicomot dari sana-sini dengan mengadakan pengurangan dari ayat-ayat suci  Al-Qur’an, dan penyambungan yang semau-maunya yaitu surat Al-Anbiya’  ayat 30 dan surat Al-Kahfi ayat 110.
أَوَلَمْ يَرَالَّذِيْنَ كَفَرُوْآ أَنَّ السَّمَوَاتِ وَالاَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا
Artinya: “Dan apakah orang-orang yang  kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya adalah  suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya”. (Qs Al-Anbiya:  30).
قُلْ اِنَّمَآ اَناَ بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوْحَى اِلَيَّ أَ نَّمَآ اِلَهُكُمْ اِلَهٌ وَاحِد
Artinya: “Katakanlah: “Sesungguhnya aku  ini hanyalah seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku:  Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Esa”. (Qs. Al-Kahfi:  110).   
Semua ayat ini dibajak dengan perubahan maksud, pengurangan, lalu dirangkaikan menjadi ayat-ayat dalam Kitab Suci Ahmadiyah “TADZKIRAH”. Ketika ayat Al-Qur’an bicara qul (katakanlah) di situ maksudnya adalah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Sehingga manusia yang diberi wahyu dalam ayat Al-Qur’an itu adalah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.  Namun secara licik, Mirza Ghulam Ahmad telah memlintir maksud ayat  Al-Qur’an itu ketika dia masukkan ke dalam apa yang dia klaim sebagai  wahyu untuk dirinya, maka manusia yang diberi wahyu itu adalah Mirza  Ghulam Ahmad. Ini jelas-jelas Mirza Ghulam Ahmad telah berdusta atas  nama Allah Subhanahu wa Ta'ala, sekaligus menyelewengkan dan menodai  kitab suci umat Islam, Al-Qur’anul Karim, dengan cara keji.
5. Merusak aqidah/keyakinan Islam:
a. Mirza Ghulam Ahmad mengaku bahwa Allah itu berasal dari Mirza Ghulam Ahmad
اَنْتَ مِنِّىْ وَاَناَ مِنْكَ  
"Kamu berasal dari-Ku dan Aku darimu" (Tadzkirah, halaman 436).
b. Mirza Ghulam Ahmad, mengaku berkedudukan sebagai anak Allah. Ini Allah dianggap punya anak:
اَ نْتَ مِنِّى بِمَنْزِلَةِ وَلَدِىْ
"Kamu di di sisi-Ku pada ke-dudukan anak-Ku" (Tadzkirah halaman 636).
6. Menganggap semua orang Islam yang tidak mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai Rasul adalah musuh. Kitab Tadzkirah halaman 402:
سَيَقُوْلُ الْعَدُوُّ لَسْتَ مُرْسَلاً
"Musuh akan berkata: kamu (Mirza Ghulam Ahmad) bukanlah orang yang diutus (Rasul)" (Tadzkirah halaman 402)
7. Selain golongannya maka dianggap kafir dan dilaknat.
 Tadzkirah, halaman 748-749:
لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الَّذِىْ كَفَرَ
"Laknat Allah ditimpakan atas orang yang kufur."
َانْتَ اِمَامٌ مُّبَارَكٌ لَعْنَةُ اللهِ عَلَى مَنْ كَفَرَ
"Kamu adalah Imam yang di-berkahi, Laknat Allah ditimpa-kan atas orang yang kufur."
بُوْرِكَ مَنْ مَّعَكَ وَمَنْ حَوْلَكَ.
"Kamu adalah Imam yang di-berkahi, Laknat Allah ditimpa-kan atas orang yang kufur."
8. Memutar balikkan ayat-ayat Al-Qur’an. Contohnya:
تَبَّتْ يَدَآ اَبِيْ لَهَبٍ وَّتَبَّ مَاكَانَ لَهُ اَنْ يَّدْخُلَ فِيْهَا اِلاَّ خَائِفًا
"Binasalah kedua tangan Abu Lahab  dan sesungguhnya dia akan binasa - Dia itu tidak masuk ke dalamnya  (neraka), kecuali dengan rasa takut."
Di dalam Al-Qur’an, bunyi ayatnya:
تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَب مَا أَغْنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَب
"Binasalah kedua tangan Abu Lahab  dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta  bendanya dan apa yang ia usahakan" (Qs Al-Lahab: 1-2).
A. BUKTI-BUKTI KESESATAN LDII
Bukti-bukti kesesatan LDII, Fatwa-fatwa  tentang sesatnya, dan pelarangan Islam Jama’ah dan apapun namanya yang  bersifat/ berajaran serupa
1. LDII sesat. 
MUI dalam Musyawarah Nasional VII di  Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti  LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas  dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat.  Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut:
“Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI  mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai  ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya,  karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah  Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI  supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan  sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera  menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI  hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat  mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan  BAKORPAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat  maupun daerah." (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).
2. Menganggap kafir orang Muslim di luar jamaah LDII. 
Dalam Makalah LDII dinyatakan: “Dan  dalam nasihat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan  gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir,  musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh  dikasihi,” (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/97, halaman 8).
3. Surat 21 orang keluarga R. Didi  Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan  mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu  dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar  dari LDII, karena: Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia  Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman  Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG.  (Lihat: surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya  terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada  DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi  Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII,  LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
4. Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok  (vagina busuk). Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman  Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jamboree  nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun  2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman): “Dengan banyaknya  bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan  jamaah kita (maksudnya, LDII, pen. ). Karena betul-betul yang pertama ya  jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana  dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana.  Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul  wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh." (CAI 2000, Rangkuman Nasihat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman).
5. Menganggap sholat orang Muslim selain  LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tak mau  makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid  untuk golongan LDII.
Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak  dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai  paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di  akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah  bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK  INTERN WARGA LDII.
Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.
6. Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus  tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang  disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII  dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada  tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga  yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa  diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir  11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri  amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70  juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula  ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong  sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya  sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta  Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk  Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900  miliar. (Sumber: Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya HMC Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. ).
7. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang  dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam  yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya  keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul  Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia,  Ketua Umum: KH Hasan Basri, Sekretaris Umum: H. S. Prodjokusumo.
8. Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta:  Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang  dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam  yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya  keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus  1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, KH Abdullah Syafi’ie  ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.
9. Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama  apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No:  Kep-089/D. A. /10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul  Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama:  Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah,  Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren  Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan  mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua:  Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam  keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama.  Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R. I.  tjap. Ttd (Soegih Arto).
10. Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).
11. LDII aliran sempalan yang bisa  membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan  Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa  “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah  Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis,  Islam Jama’ah." (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang  Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).
12. LDII dinyatakan sesat oleh MUI  karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis  Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam  wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah  mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang  menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap  sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!” (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31).
Kesesatan Sistem Manqul LDII
LDII memiliki sistem manqul. Sistem  manqul menurut Nurhasan Ubaidah Lubis adalah: ”Waktu belajar harus tahu  gerak lisan/badan guru; telinga langsung mendengar, dapat menirukan  amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah.  Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul  sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah  mendapat Ijazah dari guru maka ia dibolehkan mengajarkan seluruh isi  buku yang telah diijazahkan kepadanya itu”. (Drs. Imran AM, Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal. 24).
Kemudian di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul hanyalah Nurhasan Ubaidah Lubis.
Ajaran ini bertentangan dengan ajaran  Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. yang memerintahkan agar  siapa saja yang mendengarkan ucapannya hendaklah memelihara apa yang  didengarnya itu, kemudian disampaikan kepada orang lain, dan Nabi tidak  pernah mem berikan Ijazah kepada para sahabat. Dalam sebuah hadits  beliau bersabda:
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا، ثُمَّ أَدَّاهَا كَمَا سَمِعَهَا.
Artinya: "Semoga Allah mengelokkan orang  yang mendengar ucapan lalu menyampaikannya (kepada orang lain)  sebagaimana apa yang ia dengar”. (Syafi’i dan Baihaqi).
Dalam hadits ini Nabi shallallahu  ‘alaihi wa sallam mendoakan kepada orang yang mau mempelajari  hadits-haditsnya lalu menyampaikan kepada orang lain seperti yang ia  dengar. Adapun cara bagaimana atau alat apa dalam mempelajari dan  menyampaikan hadits-haditsnya itu tidak ditentukan. Jadi bisa  disampaikan dengan lisan, dengan tulisan, dengan radio, tv dan  lain-lainnya. Maka ajaran manqulnya Nurhasan Ubaidah Lubis terlihat  mengada-ada. Tujuannya membuat pengikutnya fanatik, tidak dipengaruhi  oleh pikiran orang lain, sehingga sangat tergantung dan terikat dengan  apa yang digariskan Amirnya (Nurhasan Ubaidah). Padahal Allah Subhanahu  wa Ta'ala menghargai hamba-hambanya yang mau mendengarkan ucapan, lalu  menseleksinya mana yang lebih baik untuk diikutinya. Firman-Nya:
وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوا إِلَى اللَّهِ لَهُمُ الْبُشْرَى فَبَشِّرْ عِبَاد الَّذِينَ  يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ  هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَاب
"Dan orang-orang yang menjauhi  thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka  berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada  hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang  paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi  Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal" (Qs Az-Zumar: 17-18).
Dalam ayat tersebut tidak ada sama  sekali keterangan harus manqul dalam mempelajari agama. Bahkan kita  diberi kebebasan untuk mendengarkan perkataan, hanya saja hrus mengikuti  yang paling baik. Itulah ciri-ciri orang yang mempunyai akal. Dan bukan  harus mengikuti manqul dari Nur Hasan Ubaidah yang kini digantikan oleh  anaknya, Abdul Aziz, setelah matinya kakaknya yakni Abdu Dhahir. Maka  orang yang menetapkan harus/ wajib manqul dari Nur Hasan atau amir  itulah ciri-ciri orang yang tidak punya akal. (Lihat: Buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI, Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 258- 260).
Intinya, berbagai kesesatan LDII telah nyata di antaranya:
1. Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII.
2. Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (Jawa: vagina busuk).
3. Menganggap shalat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya.
Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak  dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai  paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di  akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan  Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir  buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa  sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta  alias bohong.
Diskrispi tentang LDII:
LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia).  Pendiri dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan  Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec.  Purwoasri,. Kediri Jawa Timur, Indonesia, tahun 1915 M (Tahun 1908  menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).
Faham yang dianut oleh LDII tidak  berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang  oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI  No. Kep-089/D. A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII  mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang  didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol).  Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama  dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13  Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal  berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa  mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam  Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits. ). Pengikut tersebut pada  pemilu 1971 mendukung GOLKAR.
Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol)  bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan jama’ah (yaitu:  Bai’at, Amir, Jama’ah, Taat) dari seorang Jama’atul Muslimin Hizbullah,  yaitu Wali al-Fatah, yang dibai’at
pada tahun 1953 di Jakarta oleh para  jama’ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah  adalah Kepala Biro Politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung  Karno). Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian  dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo.  LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa  Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah  pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama atas anjuran Jenderal Rudini  (Mendagri) dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta,  21 November 1990 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia).  (Lihat: Jawa Pos, 22 November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266, 267).
Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando “Sistem
Struktur Kerajaan 354″ menjadi kekuatan manqul, berupa: “Bai’at, Jama’ah, Ta’at” yang selalu ditutup rapat-rapat dengan sistem:
“Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah." (lihat situs: alislam. or. id).
Penyelewengan utamanya: Menganggap  Al-Qur’an dan As-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar  dari mulut imam atau amirnya), maka anggapan itu sesat. Sebab membuat  syarat baru tentang sahnya keislaman orang. Akibatnya, orang yang tidak  masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis (Lihat surat 21 orang  dari Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar  ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul  Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
Itulah kelompok LDII (Lembaga Dakwah  Islam Indonesia) yang dulunya bernama Lemkari, Islam Jama’ah, Darul  Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol Lubis (Luar Biasa) Sakeh  (Sawahe Akeh/ sawahnya banyak) dari Kediri Jawa Timur yang kini  digantikan anaknya, Abdu Dhohir. Penampilan orang sesat model ini: kaku  –kasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot karena mewarisi  sifat kaum khawarij, kadang nyolongan (suka mencuri) karena ada doktrin  bahwa mencuri barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun  biasa; karena ayat saja oleh amirnya diplintir-plintir untuk kepentingan  dirinya. (Lihat buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001).
Modus operandinya: Mengajak siapa saja  ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar Islamnya benar (menurut  mereka). Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang shalat dan  sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa  hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya jama’ah mereka  lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun  masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus  ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik  menebusnya dengan duit.
Dalam hal duit, bekas murid Nurhasan  Ubaidah menceritakan bahwa dulu Nurhasan Ubaidah menarik duit dari  jama’ahnya, katanya untuk saham pendirian pabrik tenun. Para jama’ahnya  dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual sawah, kebun, hewan  ternak, perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada Nurhasan  sebagai saham. Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak ada,  sedang duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada  yang menanyakannya maka dituduh “tidak taat amir”, resikonya diancam  masuk neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi.
Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa  Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola  dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5%  perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor  sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam  perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang  disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. (Sumber Radar  Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar  Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya HMC Shodiq, LPPI  Jakarta, 2004). [haji/data ada di LPPI]



 

 Categories :
 Categories :  
 

 

0 komentar:
Posting Komentar